Layanan Pendirian CV

Layanan Pendirian CV

Ayo Mulai Bisnis Anda dengan Langkah Tepat! Kami menyediakan layanan pendirian CV yang cepat dan terpercaya yang akan membantu Anda dengan semua aspek legalitas dan perizinan yang dibutuhkan!

Contact

Paket Pendirian CV

Our Clients

Yang Kamu Dapatkan

Dari Pendirian CV di Ganesha Consulting

Free Konsultasi

Free Stempel Nama Perusahaan

Free Template Laporan Keuangan

Free Pembukaan Rekening Baru
BCA, MayBank, Sinarmas, Bank DKI

Our Clients

Supported By:

Ganesha Pse certificate

Apa Itu CV?

CV (commanditaire vennootschap) adalah salah satu bentuk badan usaha di Indonesia yang dibentuk minimal dua orang atau lebih, tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama. Oleh karena itu dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda. Yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer.

Ganesha Promo Pendirian Website
Undang - Undang

Terkait CV di Indonesia

1

Pendirian Yayasan

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • Mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan tata kelola yayasan, termasuk ketentuan mengenai tujuan, struktur organisasi, dan kewajiban administratif yayasan.
2

Pendirian Perkumpulan

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • Menyediakan regulasi untuk pendirian, pengelolaan, dan pembubaran organisasi kemasyarakatan yang dapat mencakup perkumpulan. Mengatur tentang hak dan kewajiban, serta tata cara pendaftaran dan pengawasan.
3

Pendirian Asosiasi

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • Juga berlaku untuk asosiasi, karena asosiasi adalah jenis organisasi yang memiliki tujuan tertentu dan berfungsi untuk kepentingan anggotanya. Mengatur tata cara pendirian, pengelolaan, dan pendaftaran asosiasi.
4

Pendirian Firma Hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
  • Meskipun khusus mengatur Perseroan Terbatas (PT), beberapa prinsip dalam UU PT juga bisa diterapkan untuk firma hukum dalam hal struktur dan administrasi.
Mengapa

Legalitas Usaha diperlukan?

FAQ

Berapa lama proses pembuatan CV?
  • Proses pembuatan CV memakan waktu 2 hari kerja setelah akta pendirian ditandatangani.
Apa saja syarat mendirikan CV?
  • Pendiri: Minimal dua orang, terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Akta Pendirian: Dibuat oleh notaris.
  • Nama CV: Nama yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
  • Domisili: Alamat usaha yang jelas.
  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak untuk CV.
  • Izin Usaha: Mengurus izin usaha sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan.
Mengapa memilih mendirikan CV?
  • Modal Minimal: Tidak ada ketentuan modal minimal yang diperlukan.
  • Kemudahan Pengelolaan: Proses pengambilan keputusan lebih cepat karena tidak ada struktur manajemen yang kompleks.
  • Perpajakan: Pajak yang dikenakan bisa lebih rendah dibandingkan dengan PT, tergantung pada pendapatan dan skala usaha.
Apakah CV harus memiliki izin usaha?
  • Ya, CV harus memiliki izin usaha sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau izin lainnya yang relevan.
Apa tanggung jawab sekutu dalam CV?
  • Sekutu Aktif: Bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban dan utang perusahaan.
  • Sekutu Pasif: Bertanggung jawab terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.
Apa kelebihan dan kekurangan CV dibandingkan PT?
  • Kelebihan:
    • Proses pendirian lebih mudah dan cepat.
    • Modal minimal tidak ditentukan.
    • Struktur pengelolaan sederhana.
  • Kekurangan:
    • Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas.
    • Kurang menarik bagi investor besar dibandingkan PT.
    • Lebih sulit untuk mendapatkan pendanaan dari bank atau investor.
Apakah CV wajib melakukan audit?
  • Tidak wajib, namun audit bisa dilakukan jika diperlukan, terutama untuk kepentingan internal atau jika ada permintaan dari pihak eksternal seperti investor atau kreditur.
Apakah CV dapat dimiliki oleh warga negara asing?
  • Tidak, CV hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia. Namun, warga negara asing dapat menjadi mitra atau investor melalui perjanjian khusus, tetapi tidak sebagai sekutu dalam CV.
Bagaimana cara memilih nama CV?
  • Unik: Nama CV harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
  • Tidak Melanggar Hukum: Nama tidak boleh mengandung kata-kata yang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  • Relevan: Sebaiknya mencerminkan jenis usaha atau visi perusahaan.
  • Penggunaan Bahasa: Disarankan menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apakah CV dapat mengubah jenis usahanya?
  • Ya, CV dapat mengubah jenis usahanya dengan menyusun akta perubahan melalui notaris dan melaporkannya ke instansi terkait untuk mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan jenis usaha baru.

Kelebihan di Ganesha Consulting dibanding tempat lain

Harga Ekonomis

Proses Super Cepat

Anti Ribet

Kreatif & Inovatif

Ditangani Profesional